Apa Itu Pajak Hadiah – “Selamat, Kamu memenangkan hadiah uang tunai senilai 50 juta. Ingat, pajak ditanggung pemenang”. Patinya kamu pernah menyaksikan kuis atau undian yang berhadiah di televisi, kalimat diatas pastinya tidak asing lagi untuk kamu.
Hal tersebut pastinya menjadikan sebuah pertanyaan pada siapa saja yang melihatnya, apakah hal tersebut benar dengan adanya hadiah tersebut dipotong pajak? Jika itu benar, pajak apa yang dikenakan untuk hadiah undian ? pastinya kamu bertanya-tanya ya kan, jika iya, simak kelanjutanya sebagai berikut:
Inilah Jenis Hadiah yang Dikenakan oleh Pajak

Didasari oleh peraturan perpajakan yang ada di Indonesia, ada beberapa jenis yang dikenakan pajak, diantaranya
Hadiah undian, hal ini adalah sebuah hadiah dengan sebuah nama dalam bentuk apapun yang hal tersebut diberikan melalui undian.
Untuk selanjutnya ada hadiah dari penghargaan perlombaan. Penghargaan yang diberikan dalam rangka perlombaan atau dalam bidang ketangkasan.
Baca juga : Tips Memilih Kado Ulang Tahun untuk Pacar Tersayang
Nah ini dia, hadiah yang ada kaitanya dengan sebuah pekerjaan ,jasa, atau kegiatan lainnya. Hadiah yang bernamakan apapun itu diberikan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan lain yang diterima oleh kamu yang sebagai penerima hadiah
Penghargaan. Sebuah imbalan yang diberikan atas prestasi atau sebuah kegiatan tertentu.
Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan

Kita warga negara Indonesia pastinya sudah paham bahwasannya negara kita ini adalah negara hukum, yang kita negaranya harus patuh pada pada peraturan yang sudah ada di dalamnya.
Dalam adanya rangka memberikan kepastian hukum dan kelancaran untuk pelaksanaan pajak penghasilan atas hadiah serta penghargaan, dengan beredarnya peraturan oleh Direktur Jenderal Pajak, turunya Nomor PER-11/PJ/2015 yang menjelaskan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei tahun 2015 .
Dengan adanya hal itu, Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) menjelaskan, suatu penghasilan yang ada dalam hadiah perlombaan, undian, atau kegiatan yang ada kemiripan yang serupa lainnya, menjadi salah satu kedalam objek PPh pada Pasal 4 ayat 3 menjelaskan, yang bersifat final.
Hal tersebut mengartikan, suatu mekanisme pemajakannya dianggap sudah selesai jika dilakukannya pemungutan, pemotongan, atau penyetoran sendiri dari seorang yang bersangkutan.
Pajak yang dikenakan pada setiap hadirh ternyata tarifnya berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang seseorang tersebut diperoleh. Jika hadiah yang kamu dapat ada kaitannya dengan undian, maka biaya yang harus kamu keluarkan 25% hal ini baik untuk wajib pajak kamu pribadi maupun badan.
Itu tadi tarif yang harus kamu keluarkan jika kamu memenangkan hadiah undian, nah bagaimana dengan hadiah dari kegiatan? Untuk hadiah kegiatan tarifnya terbagi menjadi tiga diantaranya sebagai berikut :
Jika dalam suatu hal penerima penghasilan diantaranya adalah orang pribadi yang wajib pajak dalam negeri, nah potongan yang ia kena didasarkan pada tarif yang dijelaskan oleh pasal 17.
Untuk sebuah hal dalam penerimaan penghasilan adalah wajib pajak luar negeri yang selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan tarif dan pemotongan PPh Pasal 26 yang berjumlah 20% atas jumlah bruto dengan adanya pemerhatian ketentuan dalam persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Penerimaan penghasilan yang wajib pajak badan termasuk dalam bentuk usaha tetap, untuk hal ini kamu dikenakan tarif pemotongan pajak penghasilan berdasarkan atas Pasal 23 ayat (1) huruf angka 4 sebesar 15% atas jumlah penghasilan bruto.
Dalam pemotongan PPh seperti apa yang dijelaskan di atas tadi, hal tersebut tidak berlaku dalam hadiah langsung atas penjualan barang atau jasa yang selalu memberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah yang ia dapat diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pemberian barang atau jasa.
Hadiah yang tadi dijelaskan dalam artian, merupakan suatu objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak Tahunan Wajib Pajak pada Pihak yang bersangkutan.
Dalam penyelenggaraan undian harus wajib membuat serta memberikan adanya bukti atas pemotongan PPh atas undian atau hadiah sebanyak 3 rangkap yang nantinya akan diberikan kepada :
Untuk lembaran yang pertama harus diberikan kepada penerima hadiah (wajib pajak).
Untuk lembaran yang kedua harus diberikan kepada Pelayan Pajak.
Untuk lembaran yang ketiga harus diberikan kepada pihak penyelenggara/pemotong.
Tahap selanjutnya penyetoran dan pelaporan Pajak Hadiah Undian.

Dalam menjalani kewajiban perpajakan tidak hanya melekat untuk pemenang kuis saja. Seorang yang menyelenggarakan undian juga wajib untuk menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan SPP pada pihak bank persepsi atau kantor pos paling lambat pada tanggal 10 takwim berikut setelah bulan terutangnya pajak.
Tidak hanya itu saja, seseorang yang mengadakan dalam penyelenggaraan undian juga wajib untuk menyetorkan PPh yang telah ia potong menggunakan SPP pada pihak bank persepsi kantor pos paling lambat 20 bulan berikutnya setelah dibayarnya hadiah undian tersebut.
Jika jatuh tempo untuk penyetoran atau daftar akhir penyetoran tepatnya di hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, maka kamu yang sebagai penyelenggara bisa melakukan hal tersebut dan pelaporan pada hari kerja berikutnya.
Tujuan adanya Pajak Hadiah dan Undian

Pengenaan pajak penghasilan atas hadiah undian ini yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai program-program pembangunan negara contohnya seperti, fasilitas pendidikan , fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan lain sebagainya.
Dengan adanya PPh mengenai hadiah undian merupakan perwujudan dari peran pajak untuk memperkecil kesenjangan pendapatan.
0 Comments