Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan Beserta Dalilnya


22
Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan Beserta Dalilnya

Pada umumnya, puasa di nyatakan batal jika syarat atau rukunya tidak terpenuhi. Serta kalian perlu ketahui bahwasannya yang membatalkan puasa telah disebutkan Allah SWT dalam firmanya :

Al-Baqarah 187

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”[Al-Baqarah: 187]

Seorang yang menjalankan puasa, wajib baginya menjaga dirinya dari makanan, minuman serta bersetubuh selama waktu puasa hal ini sudah ada kesepakatan oleh ulama-ulama.

 

Berikut beberapa hal yang membatalkan puasa :

  • Muntah dengan sengaja

Dalam unsur kesengajaan dalam memengeluarkan sesuatu di dalam perut (memuntahkan dalam kesengajaan) hukumnya wajib mengganti puasa tersebut, akan tetapi jika iya muntah dengan tidak di sengaja maka ia tidak wajib dalam menggantikan puasanya tersebut. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

dalil 1“Bagi siapa yang tidak sengaja muntah, maka tidak ada kewajiban mengganti baginya. Bagi siapa yang sengaja muntah, maka wajib mengganti.”

 

  • Makan dan minum dengan sengaja dan ingat kalau dia sedang puasa.

Jika seseorang makan serta minum dengan keadaan lupa, maka orang tersebut harus menyempurnakan pada puasanya tanpa harus menggantinya. Riwayat dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad SAW bersabdah :

“Bagi siapa yang lupa sedangkan dia dalam keadaan berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka dia harus menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah SWT yang memberinya makan dan minum.” [Shahih Hadits Riwayat: Al-Bukhariy (1923) – Muslim (1155).

Kejadian pada di atas dilakukan baik ketika berpuasa wajib maupun puasa sunah, karena pada dasarnya hukum bersifat umum menurut mayoritas ulama.

Sebagai yang di kategorikan makanan ialah memasukan ke dalam perut melalui mulut. Ini yang bersifat umum, baik sesuatu tersebut suatu hal yang bermanfaat maupun yang berbahaya.

Baca Juga : Fasting Sebutan Lain Dari Puasa

 

  • Onani yang disengaja.

Onani yang di sengaja yaitu mengeluarkan sperma dengan sengaja tanpa jalannya bersetubuh. Misalnya mengelurkan sperma menggunakan tangan atau bersentuhan dengan  kulit atau sejenisnya disertai dengan syahwat. Dalam hal tersebut jika kita melakukanya dengan sengaja dan ia tau jika ia sedang berpuasa, maka ia wajib menggantinya.

Pendapat terkuat adalah pendapat mayoritas ulama yang diperkuat dengan firman Allah SWT tentang orang yang berpuasa dalam suatu hadits qudsi yang berbunyi:

“Orang yang berpuasa adalah orang yang meninggalkan makanannya, minumannya dan syahwatnya karena Aku semata”.

Sedangkan ketika onani pasti menimbulkan syahwat, begitu juga saat keluarnya sperma. Pernyataan ini diperkuat dengan sabda Nabi Muhammad SWT.

“Dalam diri kamu sekalian terdapat sedekah. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, mungkinkah syahwat datang pada salah satu dari kita dan mendapat pahala? Rasul -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: Tidakkah kamu melihat jika ia mengeluarkan syahwat dalam keharaman?.”

Maksud syahwat yang dikeluarkan dalam hadits di atas adalah sperma. Sedangkan jika seseorang berpikir atau melihat wanita kemudian keluar spermanya, dan semua itu tanpa ada unsur kesengajaan, maka tidak batal puasanya.

 

  • Haid dan Nifas.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: “Hukum wanita nifas sama halnya dengan hukum wanita haidh dalam seluruh perkara yang diharamkan dan kewajiban yang gugur bagi mereka, kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini”. (Al-Mughni 1/350). Aisyah berkata: “Aku punya utang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu membayarnya kecuali pada bulan Sya’ban”. (HR.Muslim: 1146)

 

  • Murtad dari Islam.

Kami tidak pernah menemukan adanya perbedaan pendapat antara ulama tentang orang yang murtad dari Islam pada saat puasa maka batal puasanya. Ia wajib mengganti jika ia kembali masuk Islam, baik di tengah hari ataupun setelah hari dimana ia murtad. Karena Allah SWT berfirman:

Murtad dari islam di saat ia sedang berpuasa maka ia batal puasanya, serta ia wajib menggantinya jika ia kembali masuk islam, walaupun ia membatalkan puasanya di siang hari serta di mana ia murtad. Sebab Allah SWT berfirman :

“Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu.”

Alasan lain adalah puasa merupakan ibadah yang butuh pada niat. Maka puasa akan batal dengan adanya murtad.

Dengan hal ini, kita menjalankan suatu amalan baik seperti puasa, kita di wajibkan adanya niat. Oleh sebab itu puasa akan batal dengan adanya murtad.

Pemahaman dalam sebuah hukum di suatu Al-kitab sanggatlah penting, karna dengan adanya kita paham serta tau kita lebih terjaga serta hidup pernuh berkah karna paham betul akan larangan yang tidak semestinya di langgar,

Jika Artikel ini berguna bagi sobat-sobat Mega Kuis, mohon Artikel ini dibagikan kepada yang lain, agar teman-teman sobat Mega Kuis juga dapat manfaatnya. Trimakasih J


Like it? Share with your friends!

22
Mega Kuis

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *